Sejak lahir setiap manusia sudah mempunyai hak asasi yang dijunjung
tinggi serta diakui semua orang. Hak tersebut lebih penting dibandingkan
hak seorang penguasa ataupun raja. Hak asasi itu sendiri berasal dari
Tuhan Yang Maha Esa yang diberikan kepada seluruh manusia. Akan tetapi,
pada saat ini sudah banyak hak asasi yang dilanggar oleh manusia guna
mempertahankan hak pribadinya.
Hak dapat diartikan sebagai kekuasaan dalam melakukan sesuatu atau
kepunyaan, sedangkan asasi adalah hal yang utama, dasar. Sehingga hak
asasi manusia atau sering disebut sebagai HAM dapat diartikan sebagai
kepunyaan atau milik yang bersifat pokok dan melekat pada setiap insan
sebagai anugerah yang telah diberikan oleh Allah SWT. Untuk lebih
jelasnya, berikut pengertian HAM.
Pengertian HAM
Hak Asasi Manusia atau HAM adalah hak-hak yang sudah dipunyai oleh seseorang sejak ia masih dalam kandungan. Hak asasi manusia dapat berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM yang tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat atau Declaration of Independence of USA serta yang tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti yang terdapat pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 31 ayat 1, serta pasal 30 ayat 1.Dalam teori perjanjian bernegara, terdapat Pactum Unionis serta Pactum Subjectionis. Pactum unionis merupakan suatu perjanjian antarindividu guna membentuk negara, sedangkan pactum subjectionis merupakan suatu perjanjian antara individu serta negara yang dibentuk. Thomas Hobbes mengakui Pactum Subjectionis dan tidak mengakui Pactum Unionis. John Lock mengakui keduanya yaitu Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis, sedangkan JJ Roessaeu hanya mengakui Pactum Unionis.
Ketiga paham ini berpendapat demikian. Namun pada dasarnya teori perjanjian tersebut mengamanahkan adanya suatu perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang wajib dijamin oleh penguasa dan bentuk jaminan tersebut haruslah tertuang dalam konstitusi.
Dalam kaitannya dengan hal tersebut, HAM merupakan hak fundamental yang tidak dapat dicabut karena ia adalah seorang manusia. HAM yang dirujuk sekarang merupakan seperangkat hak yang dikembangkan PBB sejak awal berakhirnya perang dunia II. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak dapat berkelit untuk tidak melindungi hak asasi manusia yang bukan warga negaranya.